Diluar Nalar, Polisi Gerak Cepat Tangkap 4 Pelaku Diduga Otak Pembakaran Rumah Wartawan Tribata TV

Pembakaran Rumah Wartawan tetapkan tersangka
Sumber :
  • Istimewa

Siap –  Seminggu yang lalu, Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan terkait pembakaran rumah wartawan dari Media Tribata TV di Sumatera Utara yang menewaskan 4 anggota keluarga dari wartawan tersebut diduga karena sering menulis berita maraknya Judi online di Indonesia. 

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sangat mengecam keras aksi pembakaran rumah wartawan online dari Media Tribata TV, Rico Sempurna Pasaribu menyebabkan tewasnya korban dan keluarga di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dari hasil investigasi yang dilaksanakan oleh Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara setelah kebakaran ini mengatakan sejumlah fakta yang mengejutkan. 

Kebakaran tersebut yang menewaskan jurnalis dan keluarganya ini terjadi usai korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Dalam berita yang diterbitkan pada 22 Juni 2024 dengan judul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”, korban mengungkap keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut. 

Terlebih sebelum kejadian kebakaran, korban diduga bertemu dengan HS dan meminta jatah atau tips dari hasil perjudian untuk salah satu anggota ormas. 

Namun HS mulanya mengabaikan permintaan tersebut, pada akhirnya memberikan uang Rp100 ribu kepada anggota ormas tersebut.

Sehari selang sebelum kejadian, korban pernah memposting kritik di akun Facebooknya yang berbunyi, “Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi,”

“Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando. Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim’bisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?”

Usai berita tersebut terbit, seorang aparat TNI menghubungi pihak pimpinan redaksi media tempat korban bekerja dan meminta agar berita tersebut dihapus. Namun, berita itu tidak dapat dihapus.

Korban juga menulis berita lain berjudul “Peringatan HANI, Tokoh Lintas Agama Aksi Damai Desak Pemerintah Berantas Judi dan Narkoba” yang terbit pada 26 Juni 2024. 

Laporan ini menyebutkan bahwa beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Karo menuntut pencopotan Kapolres Karo karena maraknya judi, prostitusi, dan narkoba di wilayah tersebut.

Sejak dari serangkaian intimidasi tersebut, pimpinan media pernah menghubungi korban dan menanyakan kondisinya. Korban menjawab bahwa dirinya masih aman. 

Walaupun dirinya mengaku kepada temannya bahwa Ia merasa khawatir akan dampak dari pemberitaan yang sudah ditulisnya. Namun korban mendapatkan peringatan dari salah satu ketua ormas bahwa ia sedang diikuti, sehingga tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Dini hari dari setelah seminggu, Polisi berhasil mengamankan empat diduga pelaku kasus aksi pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. 

Keempat pelaku tersebut itu berinisial YST, RAS, BG dan P dari keempat pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam kasus pembakaran rumah wartawan tersebut. 

Dua pelaku yaitu YST dan RAS yang berperan sebagai eksekutor pembakaran rumah korban. Kemudian YST menyiram rumah dan menyalakan api menggunakan dua botol yang berisi solar dan pertalite. 

Sedangkan, RAS yang ditugaskan untuk berperan membeli pertalite dan solar serta sebagai joki motor. 

Sehingga dijatuhkan hukuman bagi YST dan RAS dijerat Pasal 187 ayat (3) KUHPidana.

Dua pelaku lainnya yaitu BG dan P yang diduga berperan sebagai merencanakan aksi pembakaran sekaligus memberikan imbalan kepada YST dan RAS untuk membakar rumah korban.

Berdasarkan keterangan, BG selaku Ketua AMPI Kabupaten Karo, selanjutnya tersangka YST dan RAS diduga mendapatkan imbalan dari BG sebesar Rp1 juta.