Usai Dzuhur Pegi Setiawan Bebas dari Penjara, Toni RM: Jangan Meremehkan Kuli Bangunan

Keluarga bersama tim pengacara Pegi Setiawan
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup kembali udara bebas setelah dinyatakan tak bersalah atas kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu dibacakan dalam sidang putusan praperadilan di PN Bandung pada Senin, 8 Juli 2024. 

Terkait hal itu, tim kuasa hukum bersama keluarga Pegi Setiawan rencananya akan segera menjemput pemuda tersebut di Polda Jawa Barat siang ini. 

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan, setelah dinyatakan tak terbukti bersalah dalam kasus Vina Cirebon, pihaknya akan segera melakukan agenda tuntutan pada Polda Jawa Barat.  

"Jadi tadi kalau mengenai rehabilitasi itu sudah dimuat ya dalam amar, ada amar ganti kerugian, yang belum oleh karenanya ya supaya jangan meremehkan kuli bangunan," katanya. 

Selanjutnya, ujar Toni RM, pihaknya juga akan menuntut kerugian materi dan imateril pada Polda Jawa Barat. 

"Kami tim penasihat hukum dari kuli bangunan Pegi Setiawan ini akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan, dan nanti kerugian. Ganti kerugian itu ada dua, satu materil, dua imateril," ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaiman telah memutuskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon tidak sah. 

Ada sembilan poin yang dibacakan hakim dalam persidangan, salah satunya adalah segera membebaskan Pegi Setiawan dari penjara.  

Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan embebankan biaya perkara kepada negara. 

"Demikian putusan sudah dijatuhkan, intinya permohonan praperadilan dari pemohon dikabulkan," kata Eman. 

"Dengan telah dibacakannya putusan tersebut maka perkara praperadilan atas nama saudara Pegi Setiawan selesai dan sidang dinyatakan ditutup," timpalnya lagi disambut riuh pekikan takbir.