Breaking News: Saksi Ahli Sebut Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap!

Pengacara Pegi Setiawan (kiri) soal kasus Vina Cirebon
Sumber :
  • YouTube TVOne

Siap – Sidang lanjutan praperadilan terhadap Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki kembali digelar di Pengadilan Kelas I A Bandung pada Rabu, 3 Juli 2024. 

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Eman Sulaeman itu menghadirkan seorang saksi ahli pidana bernama Suhandi Cahaya

Dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon itu, saksi sempat diminta pendapatnya tentang penetapan status tersangka Pegi Setiawan.  

"Menurut dari ahli, pendapat dari ahli, ini wajib tidak ini kan dari ahli, wajib enggak untuk digugurkan tersangkanya (Pegi Setiawan)?" tanya pengacara Pegi alias Perong dalam persidangan tersebut. 

"Kalau untuk menggugurkan itu bukan kewenangan saya, kewenangan pengadilan," jawab Suhandi. 

"Sependapat enggak sama kami?" tanya pengacara lagi. 

Mendengar hal itu, Suhandi akhirnya memberi kesimpulan terkait pendapatnya secara pribadi atas proses penetapan tersangka Pegi Setiawan. 

"Kalau pendapat saya, bahwa apa yang dilakukan penyidik kepada Pegi Setiawan sesuai dengan apa yang saya baca, dalam tuntutan parapadilan itu dalam keterangan di muka sidang ini nampaknya itu salah tangkap," jelasnya.  

"Dan harus digugurkan tersangkanya?" tanya pengacara lagi. 

"Iya, intinya bukan digugurkan," timpal Suhandi.

Pernyataan itu sontak menuai reaksi kubu Polda Jawa Barat. Mereka tak terima dengan gaya pengacara yang menurutnya terkesan melakukan intervensi. 

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki yang terjadi pada tahun 2016 lalu kembali menjadi sorotan publik. 

Vina Cirebon dan Eki diduga dibunuh oleh gerombolan geng motor. Salah satunya yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka adalah Pegi Setiawan alias Perong. 

Namun belakangan, sebagian pihak menilai Perong hanyalah korban salah tangkap. Lantas benarkah demikian?