Polisi Bidik Tersangka Kasus Tewasnya Wanita Muda di K-GYM Pontianak

TKP wanita tewas di K-GYM Pontianak
Sumber :
  • Istimewa

"Semua saksi yang diperiksa sudah 10 orang termasuk karyawan K-GYM, Seperti resepsionis, pemilik K-GYM dan kepala personil trailer," jelasnya. 

Lebih lanjut, ia mengatakan, dugaan pidana yang ditemukan dalam gelar perkara pasal 359 KUHP kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia.

‘’Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan bisa dilakukan penahanan," tuturnya.

Namun demikian, kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.