Viral Pungli Rp3 Juta Oknum Satpol PP Pekanbaru ke Nenek Mardiana, Begini Endingnya
- Istimewa
Siap – Seorang nenek bernama Mardiana (66 tahun) jadi korban pungutan liar (pungli) tiga oknum Satpol PP Pekanbaru. Tak tanggung-tanggung, para pelaku meminta uang sebesar Rp3 juta.
Adapun dalih ketiga oknum tersebut terkait dengan izin mendirikan bangunan atau IMB.
Mereka menanyakan izin tersebut pada Mardiana yang tengah membangun rumah kontrakan.
Pada wanita lanjut usia itu, ketiga oknum Satpol PP Pekanbaru ini kemudian meminta uang Rp3 juta. Namun Mardiana mengaku tak punya duit sebanyak itu.
Nenek Mardiana hanya sanggup memberikan uang senilai Rp900 ribu.
Kejadian ini rupanya viral, dan langsung direspon Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adian.
Di dampingi Ketua LPM dan RT setempat, Zulfahmi kemudian mendatangi kediaman nenek Mardiana pada Jumat sore, 21 Juni 2024.
Ia ingin mengetahui lebih jelas terkait persoalan yang viral di media sosial.
"Alhamdulillah kami sudah mendapatkan informasi yang detail dan memang di sini ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru inisial R dan dua orang tenaga THL," katanya dikutip pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Zulfahmi berjanji, pihaknya akan menindak tegas ketiga oknum Satpol PP Pekanbaru itu.
"Nanti ini akan kita tindaklanjuti. Kalau memang terbukti bersalah saya akan menggunakan hak saya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan aturan," janjinya.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut ia juga mengembalikan uang nenek Mardiana sebesar Rp900 ribu yang sebelumnya diminta oleh ketiga oknum anak buahnya tersebut.
"Kami berterima kasih dengan adanya informasi yang disampaikan oleh ibu Mardiana dan juga informasi di media. Ini menjadi perbaikan kita ke depan terutama untuk Satpol PP Pekanbaru," ujarnya.
Terkait kejadian ini, Zulfahmi berharap masyarakat untuk ikut memantau dan berani melaporkan jika ada oknum-oknum yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Apabila ada anggota Satpol PP yang datang kepada bapak/ibu menanyakan sesuatu hal terkait dengan bangunan segala macam yang berkaitan dengan perizinan ataupun lainnya untuk terlebih dahulu menanyakan surat perintah tugas mereka," ujarnya.