Kritisi DPRD Parepare, Ketua LBH Ansor: Penolakan Pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel Bertentangan

Ketua LBH PC GP Ansor Pare-Pare, Rusdianto Sudirman
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Ketua LBH PC GP Ansor Pare-Pare, Rusdianto Sudirman, secara tegas menyatakan bahwa sikap DPRD Parepare yang menolak pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel di Watang Soreang tidak sejalan dengan amanat konstitusi.


Pernyataan ini disampaikan melalui surat resmi yang mendesak Pemerintah dan DPRD Parepare untuk bersikap sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Rusdianto menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945, setiap warga negara memiliki hak atas pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.

Oleh karena itu, keputusan DPRD Parepare yang menolak pembangunan sekolah ini dinilai tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

“DPRD Parepare tidak seharusnya menolak pendirian sekolah, terutama setelah Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel telah memenuhi semua persyaratan yang diperlukan.”

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tindakan Satpol PP yang diperintahkan untuk mengawal lokasi pembangunan dan memasang garis polisi.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tindakan Satpol PP yang diperintahkan untuk mengawal lokasi pembangunan dan memasang garis polisi.

Rusdianto menegaskan bahwa Satpol PP hanya memiliki wewenang menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan harus bertindak sesuai hukum jika ada indikasi pelanggaran Perda, bukan menindak tanpa alasan yang jelas.

Rusdianto menilai bahwa penolakan ini tidak menyelesaikan persoalan yang ada. Sebaliknya, DPRD seharusnya menjadi mediator dan mengambil sikap bijak dalam mengatasi perbedaan pandangan.

Menurutnya, unsur pemerintah Kota Parepare seharusnya berterima kasih atas peran Yayasan Sekolah Kristen Gamaliel yang berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa melalui pembangunan sekolah.

“Dengan demikian, pembangunan sekolah tersebut seharusnya tidak menjadi polemik, apalagi dikaitkan dengan isu agama.” ungkapnya.

Rusdianto menekankan bahwa penolakan berdasarkan alasan agama tidak dapat dibenarkan. Negara, tegasnya, tidak boleh tunduk pada desakan kelompok-kelompok tertentu yang menolak pembangunan sekolah hanya karena faktor agama.

“Negara harus berpegang pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum atas syarat-syarat yang telah dipenuhi oleh pihak yayasan.” tukasnya.

Ia juga menambahkan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menggarisbawahi bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.

Berdasarkan prinsip tersebut, Rusdianto mengatakan Pemerintah dan DPRD Kota Parepare seharusnya memfasilitasi dan memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi pembangunan Sekolah Kristen Gamaliel untuk memastikan hak konstitusional semua warga negara terpenuhi.



Depok Sama-Sama Berlari, Jurus Jitu Supian-Chandra Dongkrak Pariwisata di Kota Belimbing