Polisi Bongkar Sindikat Tembakau Sintetis di Depok, Efeknya Lebih Ngeri dari Ganja

Polisi bongkar sindikat narkoba modus tembakau sintetis di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Seorang pria berinisial SH (30 tahun) terpaksa berurusan dengan polisi lantaran terlibat narkoba jaringan tembakau sintetis. Ia dibekuk dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah Keluruhan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok

Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 1 kilogram dengan nilai perkiraan mencapai Rp100 juta. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungkapkan, terungkapnya sindikat narkoba modus tembakau sintetis ini bermula ketika polisi berhasil melacak jejak digital SH yang biasa beli ganja di akun instagram @setexabadi.

Dalam proses penyelidikan terungkap, pada 4 Juni 2024 ia dipanggil untuk mengambil ganja sesuai arahan akun tersebut dengan imbalan Rp600 ribu.

"Di akun @setexabadi mengambil cairan kimia di daerah Roxy. Setelah itu disuruh mencari kontrakan untuk meracik tembakau sintetis," kata Arya dikutip pada Jumat, 21 Juni 2024.

Kemudian ia diberikan uang tambahan Rp500 ribu untuk membeli tembakau berikut peralatan untuk meracik tembakau sintetis.

"Nah begitu sudah racikan yang terjadi Dia disuruh untuk naruh di tempat-tempat tertentu lalu dijual," jelas Arya.

Pelaku SH mengaku, tembakau sintetis ini biasa ia jual dengan harga per gram Rp100 ribu, dan 1 gram bisa digunakan 3 orang.

"Jadi barang buktinya cukup banyak yang kita sita, ada 1.000 gram saja, kurang lebih 1 kilogram yang kita sita, ini kalau digunakan semua bisa 1.500 orang," ujarnya.

"Ini memang efeknya luar biasa dengan menyita satu kilogram saja, kita sudah bisa menyelamatkan 1.500 orang," sambung Arya.

Pada penyidik, SH mengaku baru dua kali menjual barang haram tersebut dan langsung tertangkap Satuan Narkoba Polres Metro Depok beberapa hari lalu. 

Menurut hasil pemeriksaan sementara, SH beraksi seorang diri, mengikuti arahan akun @setexabadi. 

Tak hanya itu saja, ia juga mendapat imbalan uang untuk sewa kontrakan dari akun tersebut.

Terkait hal itu, kata Arya, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain atas kasus ini.

"Termasuk kita akan lacak akun media sosial yang mengarahkan si tersangka ini. Tentu itu akan kami kejar," janjinya. 

Lebih lanjut Arya menambahkan, bahwa tembakau sintetis ini memiliki efek lebih parah dari ganja. 

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam Pasal 113 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.