Ulah Mentan Terbongkar: KPK Ungkap Pungutan Hingga Rp 13,9 M,Praktik Korupsi di Puncak Kekuasaan

Tersangka SYL
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Penerimaan uang dilakukan secara rutin setiap bulan dan melibatkan pecahan mata uang asing.

Johanis Tanak menyebutkan bahwa uang yang dinikmati oleh SYL, Kasdi, dan Hatta mencapai sekitar Rp13,9 miliar. Penggunaan uang tersebut termasuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL.

 Penelusuran lebih lanjut masih dilakukan oleh tim penyidik.

SYL dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Skandal ini mengguncang Kementerian Pertanian, menyoroti praktek korupsi di jajaran puncak pemerintahan.