SMKN 1 Depok Galang Sumbangan Rp 2,8 Juta per Siswa demi Kebutuhan Sekolah

SMKN 1 Depok
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id iqbal ajie saputra

SiapSMKN 1 Depok telah memulai inisiatif penggalangan dana melalui sumbangan sebesar Rp 2,8 juta per siswa. Langkah ini diambil untuk mengatasi kebutuhan sekolah yang tidak dapat tercakup oleh biaya operasional sekolah (BOS).

Keputusan ini menciptakan sorotan dalam komunitas pendidikan, dengan beberapa pihak merasa kebingungan tentang legalitas dan etika di balik penggalangan dana semacam ini.

Namun, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Kota Depok dan Kota Bogor, Asep Sudarsono, dengan tegas menyatakan bahwa penggalangan dana melalui sumbangan adalah tindakan yang diperbolehkan. Menurutnya, tidak ada larangan resmi terhadap praktik ini.

“Tidak ada larangan menggalang sumbangan dari orang tua yang mampu. Bagi orang tua yang tidak mampu, mereka tidak diwajibkan untuk berkontribusi,” ungkap Asep.

SMKN 1 Depok memutuskan untuk mengambil langkah ini karena dana dari BOS dan BOPD (Bantuan Operasional Sekolah dan Biaya Operasional Pendidikan Daerah) masih belum mencukupi untuk mendukung semua program sekolah. 

Oleh karena itu, sekolah merasa perlu melibatkan orang tua siswa dalam penggalangan dana.

Asep Sudarsono menegaskan bahwa sumbangan yang diberikan oleh orang tua akan digunakan untuk kepentingan anak-anak mereka, dan proses ini akan dipantau oleh berbagai pihak.

Keabsahan penggalangan dana ini juga didukung oleh regulasi yang ada. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, dan Pergub Nomor 97 Tahun 2022, biaya pendidikan menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat melalui BOS, Pemerintah Daerah melalui BOPD, dan masyarakat melalui sumbangan pendidikan

Dalam kasus di mana ada program-program tertentu yang belum dapat didanai oleh BOS dan BOPD, sekolah dapat mengajukan kebutuhan tersebut kepada komite sekolah. 

Komite memiliki kewenangan untuk meminta sumbangan dari orang tua siswa atau pihak lain yang bersedia berkontribusi.

 

"Dengan ketentuan orang tua yang tidak mampu dibebaskan dari penggalangan sumbangan. Sumbangan diperuntukan untuk orang tua yang mampu".