Buntut Tragedi Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kini Penyelenggara Study Tour Wajib Libatkan Dishub
- Istimewa
Siap –Tragedi berdarah yang menewaskan siswa SMK Lingga Kencana di wilayah Subang Jawa Barat beberapa waktu lalu saat perpisahan sekolah atau study tour berbuntut panjang.
Pasalnya, usai tragedi tersebut, Gubernur Jawa Barat langsung mengeluarkan Surat Edaran nomor 63/PK.01/KESRA tentang kegiatan Study Tour pada satuan pendidikan.
Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota Depok dengan mengeluarkan Surat Edaran yang lebih mempertegas aturan tentang kegiatan Study Tour atau kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menggunakan kendaraan massal seperti Bus.
Salah satu yang tertuang dalam Surat Edaran Walikota tersebut adalah kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga kependidikan dengan memperhatikan kesiapan awak kendaraan, keamanan jalur yang dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perhubungan terkait kelayakan teknis kendaraan.
Menangapi hal tersebut, Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Hindra Gunawan mengatakan bahwa berkordinasi disini harus ada informasi. Sehingga kata Hindra, pihaknya dapat melakukan proses pengecekan terlebih dahulu terhadap kendaraan yang akan digunakan.
"Jadi, ketika ada informasi, maka kami akan segera melakukan pengecekan persyaratan administrasi kelayakan kendaraan hingga pengecekan teknis inspeksi kendaraan secara detail atau Ramp Chek," ujarnya.
Namun demikian, hasil pengecekan tersebut tidak merubah apapun dari yang tertera dalam persyaratan administrasi kelayakan kendaraan yang sudah ada.
" Setelah proses tersebut dilakukan maka kami mengeluarkan surat keterangan bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara administrasi, jadi bukan surat surat rekomendasi seperti yang tertuang di SE Walikota," pungkasnya.