Cara Jitu Dapat Uang Kaget Rp100 Juta: Dijamin Halal, Buruan Klik!

Cara dapat uang kaget Rp100 juta
Sumber :
  • YouTube Felicia Putri Tjiasaka

Siap – Siapa di sini yang suka uang kaget? Semua pasti suka ya. Nah belum lama ini, seorang influencer dengan akun YouTube Felicia Putri Tjiasaka mengaku telah mendapatkan cuan sebesar Rp100 juta. Kok bisa? Yuk simak ulasannya. 

Dikutip dari tayangan YouTube tersebut, Felicia mengaku, ingin berbagi pengalamannya ketika mendapat uang kaget lebih dari Rp100 juta. 

Ia memastikan, duit yang diperolehnya didapat dengan cara halal dan bisa dipraktekan, termasuk bagi kalian yang pengangguran atau karyawan biasa. 

"Jadi di video ini aku mau share pengalaman dapat uang kaget lebih dari Rp100 juta buat kalian semua yang pernah jadi karyawan, khususnya yang baru aja di PHK atau pengangguran, mungkin bisa banget dapat uang kaget ini juga," katanya. 

Felicia lantas menjelaskan, bahwa nama uang kaget ini adalah jaminan hari tua atau disingkat JHT

Itu adalah program perlindungan dari pemerintah untuk menjamin agar pesertanya tuh menerima uang tunai, apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. 

"Oke sebelumnya ayo kita flashback dikit ya. Jadi gaji kita tuh dipotong untuk apa-apa aja nih selama kita kerja? Kita pakai contoh misalnya gaji bersih setelah dikurangi pajak tuh Rp10 juta per bulan ya, biar gampang gitu pertama pajak penghasilan PPH, ini sih sudah tahu lah ya jadi enggak akan aku bahas detail di sini," jelasnya.

Kemudian yang kedua, iuran BPJS Kesehatan. Di mana 4 persen-nya dibayarkan perusahaan dan satu persennya dipotong dari gaji karyawan.

Lalu yang ketiga ada program BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari, JHT 3,7 persen tuh dibayarkan oleh perusahaan dan 2 persen dipotong dari gaji karyawan.

Selanjutnya jaminan pensiun atau JP di mana 2 persen ini ditanggung perusahaan dan satu persennya dari gaji karyawan. 

Ada lagi jaminan kecelakaan kerja atau JKK yang potongannya cukup kecil sekitar 0,24 persen dari gaji karyawan.

Terus ada jaminan kematian (JKM) yang dipotong 0,3 persen dari gaji karyawan dan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP yang paling baru dikeluarkan oleh pemerintah di tahun 2021.

Itu 0,22 persen dibayarkan pemerintah pusat dan sistem 0,24 persen dari rekomposisi JKK dan JKM. 

"Nah ternyata banyak juga ya potongannya, dipotong sekira Rp450.000 per bulan dari gaji kita dan perusahaan bayarin Rp970.000 per bulan untuk kebutuhan kita nantinya," ujar Felicia.

"Walaupun banyak jenisnya tapi yang aku cairkan baru-baru ini itu yang namanya JHT yang memang bisa diambil kapan aja, baik saat bekerja dengan persyaratan atau sudah berhenti kerja. Nah aku masuk yang sudah berhenti kerja," sambungnya. 

Sedangkan JP itu baru bisa diambil di atas usia 56 tahun. Kalau JKK bisa diambil saat mengalami kecelakaan kerja dan JKM bisa diambil saat meninggal dan jadi warisan bagi keluarga yang ditinggalkan. 

"Nah kalau JKT bisa diambil saat di PHK. Aku kan ngundurin diri dari kantor sejak 2020 ya dan baru mau ngeklaim JHT-nya sekarang karena aku enggak di PHK dan belum umur 56 tahun."

Felicia menerangkan, merujuk informasi di website BPJS Ketenagakerjaan, JHT bisa dicairkan 100 persen jika peserta mencapai usia 56 tahun, berhenti kerja, karena mundurin diri dan lagi enggak aktif kerja.

Program jaminan sosial ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1977 di Indonesia, tapi iuran wajib yang dipotong dari gaji karyawan dan kontribusi perusahaan baru diterapkan mulai 1992. 

Perdata terakhir, dana kelolaan BP Jamsostek ini sudah mencapai Rp67 triliun dari 35 juta peserta, dan 65 persen uangnya ini ditempatkan di surat berharga negara yang lebih rendah resiko. 

Sedanhkan sisa 35 persennya ada di saham reksadana properti dan produk investasi alternatif. 

"Semua orang bisa cairin uang JHT ini ya. Nah cara klaimnya lumayan gampang ya pertama aku download apps resmi BPJS Jamsostek yang namanya JMO. Kemudian yang kedua masuk bikin account dan di sini tuh wajib masukin nomor BPJS. Nomor ini bisa minta sama HRD tempat kerjamu," jelasnya.

Namun tentunya, nilai yang didapat bisa berbeda-beda, tergantung masa kerja, dan nilai gaji yang diterima.