Polisi Ringkus Gerombolan Naga Hitam di Perbatasan Depok, Modusnya SOTR

Sejumlah remaja diduga hendak tawuran diringkus polisi di Depok
Sejumlah remaja diduga hendak tawuran diringkus polisi di Depok
Sumber :
  • siap.viva.co.id

Siap – Tim Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Depok berhasil mengamankan puluhan remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan kedok sahur on the road (SOTR).

Sebanyak 38 anak baru gede (ABG) ini diciduk polisi saat tengah berkumpul di kawasan Jalan Buperta, Cimanggis, Kota Depok, pada Jumat dini hari, 5 April 2024. 

Dari 38 ABG itu, dua di antaranya remaja perempuan. Kemudian, ada lima yang dinyatakan positif narkoba.

Kasat Binmas Polres Metro Depok, AKBP Markuat menjelaskan, 38 ABG ini diamankan saat tim patroli gabungan dengan Polda Metro Jaya melihat mereka sedang berkumpul.

Mereka diduga hendak tawuran dengan modus SOTR. Sebab polisi menemukan sejumlah barang seperti beberapa spanduk, slayer, stik golf, kembang api, flare hingga sejumlah botol minuman keras atau miras.

"Ada lima orang yang untuk sementara kita pemeriksaan lebih lanjut, berkenaan yang bersangkutan ditemukan positif menggunakan narkoba," kata Markuat.

 

Sejumlah pelaku yang diduga hendak tawuran modus sahur on the road

Sejumlah pelaku yang diduga hendak tawuran modus sahur on the road

Photo :
  • siap.viva.co.id

 

Berdasarkan pengakuan sementara, mereka sebagian besar tinggal di Jakarta Timur dan kebanyakan di wilayah Rawamangun, Pulogadung.

"Jadi (Depok) seperti titik poin. Mereka berkumpul di McDonald Cibubur, perbatasan antara Jakarta Timur dan Depok," ujarnya.

"Memang daerah perbatasan itu sering digunakan mereka untuk berkumpul dari pukul 00.00 sampai dengan pukul 02.30 WIB," sambung dia.

 

Ditanya tindakan polisi setelah mengamankan para remaja tersebut, Markuat menegaskan akan mengikuti prosedur yang berlaku, seperti pemeriksaan urine, menilang kendaraan yang digunakan dan menyita sejumlah barang bukti.

"Apabila anak-anak itu tidak terlibat atau tidak menggunakan narkoba, kita kembalikan ke orang tuanya," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan 6 botol arak bali, 16 buah red hand flare, 1 kantong plastik arak Bali/ciu, 10 bendera gengster, 27 kembang api belum digunakan, 5 red hand flare belum digunakan, 17 unit sepeda motor dan sebuah stik golf.

Beberapa bendera itu di antaranya bertuliskan Naga Hitam Jakarta, dan Setan Jakarta. Kasusnya ditangani Polres Metro Depok.