Sempat Dilarang, Penjualan Pakaian Bekas Impor Kembali Merajalela

- Istimewa
"Saya dapat informasi, ini lagi diselidiki ,ya. Tunggu tanggal mainnya," kata Zulkifli seperti dikutip, Kamis, 28 Maret 2024.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Moga Simatupang mengatakan, Kemendag terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kepolisian.
Moga menyebut, barang-barang bekas memang boleh diperdagangkan asalkan tidak berasal dari luar negeri atau impor dan dijual kembali.
"Ketentuannya kan masih, impornya yang dilarang, perdaganganya kan enggak dilarang. Seperti saya berkali-kali bilang, dagang mobil bekas boleh, motor bekas boleh," katanya.
Para importir barang-barang bekas asal impor disebut sedang diproses di kepolisian. Sementara PKTN, bertugas untuk memberikan sanksi administratif kepada importir-importir yang melanggar ketentuan.
"Kami tegur agar tidak mengulanginya lagi, kalau mereka berbuat lagi nanti kita cabut izinnya," tandasnya.