THR Kena Pajak Jadi Trending Topik di Medsos
- Istimewa
Siap –Belakangan ini, PPh 21 menjadi trending topik di media sosial X lantaran disebut sebut sebagai potongan pajak penghasilan yang memengaruhi nominal THR alias THR kena pajak.
Seperti diketahui, Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan kepada para karyawan selambat-lambatnya H-7 Lebaran 2024. Saat ini, ada beberapa karyawan yang sudah mendapat THR, termasuk juga Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, banyak penerima THR yang menyorot soal potongan pajak yang membuat duit THR lebih sedikit dari ekspektasi awal.
Untuk diketahui, THR memang merupakan bagian dari penghasilan yang dikenakan pajak.
Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 Direktorat Jenderal Pajak (DJP), disebutkan bahwa penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Pegawai Tetap adalah seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan.
Penghasilan itu meliputi seluruh gaji, segala jenis tunjangan dan penghasilan teratur lainnya, termasuk uang lembur.
Lalu, bonus, THR, jasa produksi, tantiem, gratifikasi, premi, dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur.
Untuk itu, wajar jika nominal THR yang diterima memang lebih sedikit ketimbang nominal full yang semestinya diterima.