Presiden Jokowi Tak Bisa Percepat Perpanjang IUPK PT Freeport Indonesia, Pengamat: Bahlil Ngawur

Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Sumber :
  • viva.co.id

Jika disimak semua pernyataan Bahlil, lanjut Yusri, kental terkesan dia berpihak pada kepentingan asing daripada kepentingan nasional.

"Kemudian juga semakin membuktikan dia tidak tau apa-apa soal eksplorasi dan produksi sebuah tambang yang secara simultan bisa dijalankan bersamaan ketika cadangannya sudah terbukti," beber Yusri. 

Selain itu, kata Yusri, jika hanya merubah isi Pasal 109 Ayat 1 sampai 4 dari PP Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pertambangan Mineral dan Batubara, tanpa merubah Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba, maka itu adalah pekerjaan konyol alias sia-sia.

"Sehingga adanya upaya koordinasi antar kementerian hanya untuk revisi PP 96 tahun 2021 sebaiknya dihentikan saja, sebab tidak ada gunanya jika UU Minerba tidak ikut direvisi," ungkap Yusri. 

Menurut Yusri, bagaimana mungkin Presiden bisa memperpanjang IUPK PT Freeport Indonesia hanya atas dasar revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tetapi isinya bertentangan dengan isi UU Minerba yang status hukumnya lebih tinggi.

Apa Bahlil tidak paham isi  UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, bahwa PP tidak boleh bertentangan dengan UU, menurut Yusri.

"Sebab isi Pasal 169 B ayat 2 UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 berbunyi, untuk memperoleh IUPK sebagai kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pemegang KK dan PKP2B harus mengajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun dan paling lambat 1 tahun sebelum KK dan PKP2B berakhir," beber Yusri.