MA Putuskan Hapus Syarat Mantan Terpidana untuk di Larang Nyaleg
Selasa, 3 Oktober 2023 - 09:54 WIB
Sumber :
- Siap.Viva.co.id sumber tvone news .com
Disoroti pula bahwa PKPU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak diinterpretasikan dengan benar, seperti dalam penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan.
Mengambil pengalaman dari pemilu sebelumnya, perlu adanya kehati-hatian dalam menyusun peraturan perundang-undangan pemilu.
PKPU yang tidak cermat dapat menyebabkan bongkar-pasang pasal, pengujian materi, dan ketidakharmonisan hukum.
Pemangku kepentingan pemilu diharapkan lebih memerhatikan aturan di atasnya untuk mencegah potensi ketidakharmonisan di masa mendatang.