MK Hapus PT 4 persen, Mahfud: Partai yang Dapat 2 persen Jangan Ngimpi Masuk
- Istimewa
Siap – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen empat persen suara sah nasional baru diterapkan pada Pemilu 2029.
Hal tersebut tak ayal mendapat pujian dari berbagai pihak, salah satunya cawapres nomor urut 03 Mahfud MD.
"Bagus. Memang harus begitu. Berlakunya itu harus di dalam tradisi hukum di seluruh dunia. Kalau ada perubahan aturan yang memberatkan atau menguntungkan seseorang harus pada periode berikutnya," kata Mahfud seperti dikutip kepada wartawan di Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurutnya, waktu pemberlakukan putusan MK itu sudah sesuai dengan tradisi hukum di dunia di mana perubahan aturan yang menguntungkan atau merugikan seseorang harus diberlakukan pada periode berikutnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menambahkan putusan soal penghapusan ambang batas parlemen tidak bisa diterapkan di Pemilu 2024.
Sebab, kata Mahfud, ambang batas parlemen itu masih harus diputuskan oleh pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR.
"Kan disebut juga berlaku sebelum 2029, tapi yang 2024 berlaku (ketentuan) lama. Jangan bermimpi lah, yang dapat satu persen, dua persen lalu bisa masuk sekarang," ucap Mahfud menyindir.
Mahfud menjelaskan pembentuk UU harus memiliki syarat dan alasan yang jelas mengapa syarat harus dihapuskan atau diturunkan menjadi sekian persen sehingga tidak bisa langsung diterapkan.
Ia berharap nantinya ambang batas parlemen itu tetap harus ada minimal di atas dua persen sesuai kerangka dasar yang dibangun sejak awal reformasi.
"Tidak sembarang partai baru, lalu bisa masuk ke parlemen atau yang sudah masuk ke parlemen. Kalau belum sekian tahun, lalu tidak boleh ikut mencalonkan calon presiden. Nanti, harus diatur, tidak bisa berlaku sekarang, sudah pasti tidak bisa berlaku sekarang," tandasnya.