Musnahkan Barbuk Penjahat, Kombes Arya Ultimatum Pelaku Kriminal di Kota Depok

Pemusnahan barang bukti di Kota Depok
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Aparat kejaksaan bersama Polri memusnahkan sejumlah narkoba berikut dengan barang bukti (barbuk) kejahatan lainnya, yang telah inkrah di Pengadilan Negeri Depok

Pemusnahan tersebut berlangsung di Gedung Rupbasan Kejaksaan Negeri Depok pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan aparat penegak hukum itu di antaranya, minuman beralkohol, narkotika jenis ganja.

Kemudian narkoba jenis sabu, ektasi, dan sejumlah senjata tajam yang terkait dengan kasus tawuran. 

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengungapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam memberantas kejahatan dan menjaga ketertiban masyarakat.

"Jadi pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa," katanya.

Kombes Arya memastikan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan ini sudah inkrah atau telah memiliki ketetapan hukum di Pengadilan Negeri Depok.

"Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam ilegal, serta barang bukti lainnya yang terkait dengan tindak kriminal," ujar dia.

Lebih lanjut dirinya mengimbau, agar masyarakat turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya kejahatan. 

"Untuk itu kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib. Apabila mengetahui, adanya tindak kejahatan yang terjadi di sekitar."

Arya juga menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberantas berbagai bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Depok. 

"Kami akan terus berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," janjinya.