Diskualifikasi Partai Garuda, Bawaslu Depok Minta KPU Segera Lakukan Sosialisasi
- Istimewa
Siap –Partai Garuda Perubahan Indonesia atau Garuda didiskualifikasi oleh Bawaslu dari peserta Pemilu 2024 lantaran dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan bahwa Partai Garuda, terpaksa didiskualifikasi dari peserta Pemilu 2024 di Kota Depok lantaran dianggap tidak mengikuti aturan yang berlaku, yakni soal Laporan Dana Kampanye (LDK).
"Jadi Bawaslu telah merekomendasikan, meminta kepada KPU ini akibat dari keterlambatan pelaporan LDK, maka partai Garuda dibatalkan sebagai peserta pemilu untuk Kota Depok," kata Sulastio kepada wartawan Senin, 12 Februari 2024.
Karenanya, kata Sulastio, Bawaslu juga telah menyampaikan pada KPU untuk segera melakukan sosialisasi pada masyarakat atas putusan ini.
"Jadi kami kemarin sudah sampaikan kepada KPU untuk segera membuat sosialisasi, sehingga masyarakat jangan sampai terjebak masih memilih partai yang bersangkutan," katanya.
"Karena kalau ada pilihan terhadap partai yang bersangkutan (Garuda) maka akan dianggap sebagai suara tidak sah," sambungnya.
Sulastio kembali menegaskan, bahwa Partai Garuda didiskualifikasi lantaran tidak melaporkan LDK.
"Ya karena mereka tidak melaporkan dana kampanye sampai hari penentuan yang kita tunggu. Ini yang dibatalkan hanya untuk tingkat Kota Depok," tandasnya.
Sebagai informasi, Partai Garuda adalah salah satu partai politik di Indonesia yang dideklarasikan pada 16 April 2015