Bela Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye, Projo: Apa yang Salah?

Presiden Jokowi soal hak politik
Presiden Jokowi soal hak politik
Sumber :
  • Istimewa

Ia menjelaskan, bahwa Undang-Undang Pemilu sudah mengatur hak presiden untuk berkampanye.

“Di Undang-Undang Pemilu sudah diatur (presiden boleh berkampanye), apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut menyatakan, norma yang berada di Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu dengan jelas menunjukkan pejabat negara mana saja yang diizinkan atau dilarang ikut serta dalam kampanye pemilu. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada beberapa pejabat negara yang tidak diperbolehkan untuk terlibat dalam kampanye pemilu, tetapi presiden, menteri, dan kepala daerah tidak termasuk dalam daftar tersebut, sesuai dengan pasal 280 ayat (2) dan (3).

Pernyataan Presiden Joko Widodo dianggap sangat penting dalam praktek demokrasi, memberikan panduan tentang cara presiden berkontribusi dalam proses demokrasi sesuai dengan batas hukum. 

Meskipun memiliki posisi tertinggi, presiden masih dianggap sebagai warga negara dengan hak-hak politik yang setara.

Selanjutnya, Jokowi menyoroti keharusan untuk mematuhi batasan penggunaan fasilitas negara selama kampanye, untuk mencegah penyalahgunaan sumber daya atau fasilitas negara.