Bejat, Kakek 61 Tahun Tega Cabuli Bocah di Bawah Umur di Area Masjid Kawasan Cinere Depok
- pixabay
Siap – Polisi menciduk seorang lansia berinisial M (61), pelaku pencabulan bocah dibawah umur aksi pencabulan tersebut terjadi di area masjid di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi, menjelaskan kronologi peristiwa pencabulan itu yang mana berawal si korban yang tengah bermain bersama dengan sang kakak di luar rumah sekitar pukul 20.00 WIB malam.
Korban mengikuti sang kakak yang asik bermain sepedah sampai masuk ke dalam sebuah area masjid yg berada di daerah Gandul, Cinere, Kota Depok. lalu sang kakak pergi keluar area masjid, namun si korban tetap tinggal di area masjid.
"Kakaknya main sepeda di halaman masjid, setelah itu keluar masjid, sedangkan korban masih berada di masjid," ujar Made dalam keterangannya, Sabtu 13 Januari 2024.
Para Jamaah yang telah selesai salat berjamaah perlahan pergi meninggalkan masjid dan ketika masjid sepi. Saat itulah, pelaku M yang juga merupakan tetangga korban, masuk ke dalam pos masjid, yang diikuti oleh si korban masuk kedalam pos.
"Korban ikut pelaku masuk ke pos masjid dan korban mengobrol bersama pelaku. Setelah sepi, tiba-tiba pelaku menutup pintu pos," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 1 Januari 2024 untuk korban sendiri berinisial NA (6), setelah kejadian tersebut korban kemudian menceritakannya kepada orang tuanya, Setelah mendengar cerita dari sang anak orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke ke Mapolres Metro Depok.
"Pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA Polres Metro Depok," ujar Made Budi dalam keterangannya, Senin (15/1/2024).
Lebih lanjut Made mengungkapkan untuk kasus dugaan pencabulan bocah di bawah umur tersebut masih dalam proses penyidikan. "Sudah dalam proses penyidikan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria lansia berinisial M (61) diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap bocah di bawah umur di sebuah area masjid kawasan kota Depok.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan LP/B/9/I/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tanggal 02 Januari 2024. Kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok.
"Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Depok, Iptu Nurhayati dikutip pada Sabtu (13/1/2024).