Politikus dan Pengusaha Tambang Garap Dana Kampanye Ilegal Tanpa Ampun!

Tangkap layar
Sumber :
  • Youtube bocor alus politik

Siap –Pada awal tahun 2024, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya dugaan aliran dana ilegal dari sektor tambang dan perbankan ke partai politik dan calon presiden. 

Berdasarkan hasil penelusuran dikutip SiapViva dari kanal Youtube bocor alus politik Tempo, terdapat pola kolaborasi antara politikus dan pengusaha tambang dalam mengalirkan dana ilegal ke partai politik

Hal ini menimbulkan kekhawatiran publik akan adanya praktik politik uang yang dapat merusak demokrasi Indonesia.

"Dana kampanye ilegal terus merebak, politikus dan pengusaha tambang berkolaborasi."

meminjamkan dana dari bank kepada individu atau perusahaan yang terafiliasi dengan partai politik.

Dana tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan partai, seperti pembelian aset atau pendanaan kampanye.

"Modus ini dilakukan dengan cara meminjamkan dana dari bank kepada individu atau perusahaan yang terafiliasi dengan partai politik."

Dalam kasus BPR Jepara, misalnya, ditemukan adanya aliran dana dari 27 nasabah ke seorang politikus yang terafiliasi dengan partai Gerindra. 

Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi politikus tersebut, seperti pembelian mobil mewah dan aset lainnya

Selain modus peminjaman bank, terdapat modus lain yang digunakan untuk mengalirkan dana ilegal ke partai politik, seperti:

-Perdagangan komoditas

 

- Perusahaan cangkang

 

- Donasi dari luar negeri

Praktik politik uang yang melibatkan dana ilegal dari sektor tambang dapat menimbulkan dampak negatif bagi demokrasi Indonesia, antara lain:

- Menimbulkan kecurangan dalam pemilu

- Mengurangi kepercayaan publik terhadap partai politik

- Memperkuat oligarki politik

 

Pemerintah dan penegak hukum perlu segera mengambil langkah-langkah untuk mencegah dan memberantas praktik politik uang yang melibatkan dana ilegal dari sektor tambang.

Hal ini dapat dilakukan dengan memperkuat regulasi dan meningkatkan penegakan hukum