Ssst... Kabar Gembira, Bagi Rakyat! Ini Dia Ancaman Buat ASN yang Main-main di Pemilu 2024

Ilustrasi kotak pemilu
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber. Istimewa

Siap –Menghadapi Pemilihan Umum 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan tunduk pada aturan yang mengatur dengan ketat netralitas mereka, terutama dalam penggunaan media sosial. 

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, yang ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN, menggariskan aturan ini.

Menurut M Averrouce, Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, aturan ini mengatur sejumlah hal hingga pada penggunaan media sosial oleh ASN. 

"Betul ada di dalam pengaturan berbagai peraturan perundangan," ujarnya.

Aturan tersebut bertujuan membangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN serta mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN. 

Tujuan utamanya adalah terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.

Dalam SKB tersebut, terdapat pengaturan mengenai bentuk pelanggaran netralitas pegawai ASN dan jenis sanksi yang akan diberlakukan atas pelanggaran tersebut. Salah satu poin yang mencolok adalah soal sosialisasi atau kampanye di media sosial atau online.

Jenis sanksi atas pelanggaran ini adalah sanksi moral, yang dapat berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka. Ini sejalan dengan Pasal 15 ayat (1), (2), dan (3) PP 42/2004, yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran Kode Etik akan dikenakan sanksi moral.

Tidak hanya itu, SKB ini juga mengatur penggunaan akun media sosial ASN, termasuk tindakan seperti 'like', 'comment', dan 'share'. 

Dalam poin 4, ditegaskan bahwa membuat posting, komentar, berbagi, menyukai, atau bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon pemilu merupakan pelanggaran.

Poin 5 dari SKB ini juga mengatur unggahan foto bersama peserta pemilu di media sosial. Aturan ini mencakup posting foto bersama Bakal Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota dan tim sukses yang menunjukkan simbol keberpihakan atau menggunakan atribut partai politik.

Dengan SKB Nomor 2 Tahun 2022 ini, pemerintah berupaya menjaga netralitas ASN, terutama dalam penggunaan media sosial, menjelang Pemilu 2024.

 

ASN diharapkan tetap menjadi pilar yang kuat dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan berkualitas.