Polda Banten Buru Mafia Tanah yang Masuk DPO: TKP Tangerang, Begini Kronologinya
- Istimewa
Siap – Seorang pria berinisial CC masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO, terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan di wilayah Tangerang.
Ia dilaporkan ke polisi oleh pengusaha PT Mandiri Bangun Makmur, melalui kuasa hukumnya, Aulia Fahmi.
Adapun duduk perkara tersebut yakni, perusahaan tersebut adalah pemilik kuasa dari ahli waris The Pit Nio, selaku pemilik sah tanah seluas 8,7 hektar di Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.
Hal itu sebagaimana sertifikat hak milik (SHM) No. 5/Lemo. Data yang dihimpun menyebutkan, bahwa CC telah dilaporkan sejak 28 April 2023, sebagaimana laporan polisi Nomor: LP/B/2285/IV/2023/SPKT/Polda Banten tentang dugaan tidak pidana pemalsuan surat di wilayah Tangerang.
"CC bersama-sama dengan notarisnya telah mengajukan permohonan balik nama sertifkat SHM No. 5/Lemo milik klien kami, dengan melampirkan surat yang didalamnya mencantumkan keterangan palsu," kata Aulia Fahmi dikutip pada Rabu, 20 Desember 2023.
Ia menjelaskan, CC menyatakan sebagai pihak yang menguasai fisik tanah dan sempat mengklaim tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa.
"Faktanya tanah yang dimohonkan tersebut sedang dalam penguasaan klien kami, dan atas tanah tersebut sedang dalam proses hukum," tuturnya.
Atas adanya dugaan pemalsuan surat tersebut, Polda Banten sudah memeriksa seluruh saksi-saksi hingga menyita dokumen yang diduga palsu, sehingga CC ditetapkan sebagai tersangka.
"Namun setelah dilakukan dua kali pemanggilan CC selalu mangkir, bahkan saat ini dia sudah berstatus DPO."
Aulia Fahmi menilai, manuver CC sangat berbahaya.
"Dia berani mengklaim kepemilikan tanah klien kami, berlaga seperti seorang korban. Sementara klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan kepada siapapun," tuturnya.
"CC ini gayanya sudah mirip-mirip mafia tanah, berani melawan institusi kepolisian dan tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum," ujarnya.
"Kami tahu beking CC seorang wartawan senior yang juga seorang politisi dari partai besar, jangan karena ada beking lalu seenaknya melawan institusi kepolisan, ini negara hukum bunga," sambung dia.
Terkait hal itu, Aulia berharap polisi bisa segera meringkus CC.
"Kami menghimbau kepada CC agar segera menyerahkan diri kepada Polda Banten untuk menjalani proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
"Juga kepada masyarakat apabila melihat dan bertemu dengan seorang bernama Charlie segera menghubungi pihak kepolisian agar dapat mengamankannya," sambung Aulia Fahmi.