Pengacara Beberkan Sederet Kejanggalan Kasus Firli Bahuri Ditangan PMJ: Tidak Sah!
- Istimewa
Itu dibuktikan denga surat keterangan Covid dari Labkesda Kota Bekasi dan bukti isolasi mandiri di Hotel Amarosa Bekasi.
"Adanya pernyataan bahwa uang diserahkan ke Hendra tidak didukung dengan alat bukti. Karena Hendra ada di dalam gor badminton dan tidak pernah keluar dari GOR, dan tidak pernah ketemu Panji, karena tidak kenal dengan Panji."
Dalam jawaban termohon pada selasa 12 desember 2023, masih kata Ian, Polda Metro Jaya hanya fokus pada pokok perkara mengakui tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar langsung.
"Mereka mendasarkan bukti petunjuk petunjuk photo, resi penukaran valas, dan tanpa yang melihat, mendengar, mengetahui atau mengalami sendiri alias hanya katanya."
Terkait hal tersebut, Ian Iskandar menjelaskan, bahwa sebagaimana Pasal 1 Angka 26 dan 27 KUHAP terkait keterangan, menjadi hal pokok pembuktian, tidak ada suatu peristiwa pidana tanpa saksi.
Bahkan begitu pentingnya keterangan, maka satu saksi bukan saksi (unus testis nulls testis).
Kemudian, dalam Pasal 184 KUHAP, keterangan saksi diposisikan sebagai pertama dalam alat bukti yang sah.