Pengacara Beberkan Sederet Kejanggalan Kasus Firli Bahuri Ditangan PMJ: Tidak Sah!
- Istimewa
"Kapan, dimana, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, siapa yang menyaksikan. Lalu sumber uang diambil darimana. Berapa besarnya?," kata dia.
Namun, lanjut Ian, karena tidak ada satupun saksi, maka dipastikan bahwa tidak terbukti secara baik dan benar ada penyerahan uang.
"Tidak ada bukti FB (Firli Bahuri) pernah menerima uang atau menerima apapun dari SYL atau dari siapapun," tegasnya.
Ia juga mengatakan, dalam jawaban termohon, Polda Metro Jaya (PMJ) bahwa uang diserahkan oleh Panji, ajudan SYL kepada ajudan Firli Bahuri yang bernama Kevin.
Menurutnya, hal itu pun tidak didukung dengan alat dan barang bukti, serta tidak mungkin tidak akan terbukti.
"Karena pada hari Rabu 2 Maret 2022 Kevin tidak dinas krn sedang terkena Covid," katanya.
Semula, lanjut dia, sesuai keterangan, Panji mengatakan bahwa penyerahan uang kepada Kevin, padahal pada tanggal tersebut yang bersangkutan tidak dinas karen Covid.