Mahkamah Konstitusi (MK) Menolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Batas 40 Tahun Tetap Berlaku

Putusan MK
Putusan MK
Sumber :
  • Viva.co.id

Brahma Aryana, mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), yang mengajukan gugatan ulang terkait batas usia minimal capres-cawapres, tetap mendesak agar seseorang yang berusia di bawah 40 tahun hanya boleh maju sebagai capres-cawapres jika pernah/sedang menjadi gubernur. 

MK menolak tuntutan tersebut, mempertahankan keputusan sebelumnya. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023.

Anwar Usman, meski tidak ikut dalam RPH, masih terlibat dalam polemik karena sebelumnya dicopot dari jabatannya akibat konflik kepentingan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023. 

Putusan MKMK juga melarang Anwar terlibat dalam sengketa pemilu untuk menghindari konflik kepentingan yang mungkin timbul.