Tak Dipecat Meski Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat, Ketum GPMN: Ada Apa Dengan Anwar Usman

Potret mantan ketua MK Anwar Usman
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Menyoroti terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang hanya mencopot jabatan Anwar Usman dari posisinya sebagai ketua MK, Ketua GPMN Dady Palgunadi yang juga menjadi jubir Gerak 98 mengatakan bahwa apakah cukup hanya disitu saja sangsi yang diberikan kepada sosok pelanggar etik dalam memutuskan suatu perkara yang sangat penting bagi negeri ini.

Padahal kata Dady, MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

"Jika dilihat dari aspek itu kan harusnya jelas apa dampak yang akan ditimbulkan oleh Anwar Usman bagi negera ini, masa hanya di sangsi pencopotan saja,' ujarnya.

Lebih lanjut Dady mempertanyakan, apakah pengaruh seorang Anwar Usman begitu kuat sehingga masih menjabat sebagai hakim konstitusi meski telah terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Ini makin memperkuat dugaan ada sebuah skenario besar dibalik putusan yang dikeluarkan MK soal batas usia capres dan cawapres," katanya.

Untuk itu, lanjut Dady, dengan masih bercokolnya Anwar Usman di MK rakyat semakin melihat bahwa seorang yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik berat tapi hanya terkena sangsi pencopotan jabatan bukan pemecatan.

Hal itu membuat masyarakat semakin bertanya tanya, siapakah sosok di balik keperkasaan Anwar Usman sehingga dapat lolos dari sangsi pemecatan.

"Karenanya kami mendesak Anwar Usman untuk mundur, agar marwah, kehormatan dan keluhuran MK sebagai lembaga The Guardian of Constitution yang independen, mandiri dan Merdeka terjaga," pungkasnya.