Skandal Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024: Ulah Gibran KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Ketua Kpu
Sumber :
  • Tvonenews

Anang Suindro, kuasa hukum Brian, menambahkan bahwa perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023. Dalam gugatannya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi tergugat.

Gugatan ini menimbulkan sorotan atas kewajaran pendaftaran Capres-Cawapres dan menggugatnya dengan jumlah yang mencolok, menciptakan atmosfer hukum yang kompleks di tengah persiapan Pilpres 2024.