Skandal Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024: Ulah Gibran KPU Digugat Rp70,5 Triliun
Sabtu, 11 November 2023 - 12:11 WIB

Sumber :
- Tvonenews
Anang Suindro, kuasa hukum Brian, menambahkan bahwa perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023. Dalam gugatannya, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga menjadi tergugat.
Gugatan ini menimbulkan sorotan atas kewajaran pendaftaran Capres-Cawapres dan menggugatnya dengan jumlah yang mencolok, menciptakan atmosfer hukum yang kompleks di tengah persiapan Pilpres 2024.