Jabatan Dicopot, Anwar Usman Bongkar Konflik Kepentingan Masa Lalu di MK

Potret mantan ketua MK Anwar Usman
Sumber :
  • Istimewa

Siap –Pasca dicopot dari jabatannya, Hakim Konstitusi Anwar Usman baliknya menyerang Jimly Asshiddiqie hingga Mahfud MD dengan membongkar kisah lama soal masalah konflik kepentingan hakim saat memutus perkara yang sudah terjadi sejak awal Mahkamah Konstitusi dibentuk.

"Konflik kepentingan juga ada saat MK dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva hingga Arief Hidayat," katanya saat memberikan keterangan di gedung MK Jakarta seperti dikutip Kamis 9 November 2023.

Lebih lanjut Anwar Usman mengatakan, ada sejumlah putusan yang dianggap penuh dengan konflik kepentingan seperti Putusan Nomor 004/PUU-I/2003, Putusan 066/PUU-II/2004, dan Putusan Nomor 5/PUU- IV/2006 di era Jimly yang membatalkan Pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi.

Kemudian, kata Anwar Usman, konflik kepentingan dinilai juga ada dalam putusan Nomor 48/PUU-IX/2011, Putusan Nomor 49/PUU- IX/2011 di era Mahfud MD.

Lalu di era kepemimpinan Hamdan Zoelva, ada Putusan Nomor 97/PUU- XI/2013, Putusan Nomor 1-2/PUU-XII/2014 yang membatalkan Perppu MK.

Selain itu, lanjut dia, ada pula dalam putusan Perkara 53/PUU- XIV/2016, Putusan Nomor 53/PUU-XIV/2016 di era kepemimpinan Arief Hidayat.

Selanjutnya Putusan Perkara Nomor 96/PUU-XVIII/2020. Dalam putusan tersebut, terhadap pengujian Pasal 87A karena norma tersebut menyangkut jabatan Ketua dan Wakil Ketua, dan ketika itu saya adalah Ketua MK.

"Meskipun saat menyangkut persoalan diri saya langsung, namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," bebernya.

Selain itu, Anwar Usman juga menyayangkan munculnya istilah Mahkamah Keluarga.

"Istilah MK sebagai Mahkamah Keluarga merupakan fitnah keji yang menyerang dirinya dan keluarga, dan saya tidak pernah berkecil hati sedikit pun, terhadap fitnah yang menerpa saya bahwa saya memutus perkara tertentu berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itulah yang harus diluruskan," tuturnya.