Anwar Usman Mengaku di Fitnah Serta Ada Upaya Pembunuhan Karakter Terhadapnya Sejak Lama

Anwar usman
Sumber :
  • Sumber: dokumentasi MK

Meskipun ia mencium adanya upaya pembunuhan karakter, ia tetap menjalankan kewajibannya sebagai Ketua MK dengan profesional.

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah terbukti melanggar kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan ini diumumkan oleh MKMK dalam sidang pembacaan putusan etik pada Selasa, 7 November 2023.

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Putusan ini mengacu pada prinsip-prinsip seperti ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, dan kepantasan dan kesopanan.

Sebagai hasil dari pelanggaran ini, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Hal ini juga berdampak pada keterlibatan Anwar dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan.

Selain itu, dugaan pelanggaran kode etik ini muncul setelah MK mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada tanggal 16 Oktober 2023, melalui putusan yang kontroversial.