Anwar Usman Diberhentikan dari MK, Pakar Hukum Sebut Keputusan MKMK Sangat Normatif: Simak Faktanya

Ketua mkmk
Sumber :
  • Sumber : Istimewa

Ia juga menambahkan bahwa jika MKMK ingin menjatuhkan sanksi yang lebih berat, seperti pemecatan, maka harus melakukan penafsiran ulang terkait Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur perihal kode etik hakim konstitusi.

"Kalau selain dari (putusan) itu, saya kira Prof Jimly dan kawan-kawan harus melakukan terobosan dalam bentuk penafsiran ulang terhadap sebuah aturan," ujar Uceng.

Sebelumnya, MKMK telah menyatakan bahwa Ketua MK Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anwar Usman pun dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, menyebutkan.

 "Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor."

Perhatian publik terhadap Anwar Usman semakin meningkat setelah MK mengabulkan gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.