Hasil Sidang MKMK! Raja Lawak Anwar Usman Terbukti Langgar Etik Berat, di Berhentikan dari Ketua MK
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK, yang dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.
Enam hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Polemik terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023, telah memicu perdebatan dan kontroversi di masyarakat.
MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A (Nomor 90/PUU-XXI/2023), dengan empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occurring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Keputusan MKMK dan MK dalam beberapa perkara ini juga menciptakan persepsi sejumlah masyarakat bahwa Anwar Usman telah memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan mengenai batas usia capres-cawapres.
Kini, dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, masyarakat menantikan perkembangan politik selanjutnya dalam persiapan pemilihan presiden mendatang.