Hasil Sidang MKMK! Raja Lawak Anwar Usman Terbukti Langgar Etik Berat, di Berhentikan dari Ketua MK
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hari ini mengumumkan hasil sidang pembacaan putusan yang telah lama dinantikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Keputusan ini diumumkan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 November 2023.
Menurut Jimly Asshiddiqie, Anwar Usman terbukti melanggar beberapa prinsip penting dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan yang merupakan landasan etika bagi hakim konstitusi.
Sebagai konsekuensinya, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat, yaitu pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pembentukan MKMK sendiri merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Dalam prosesnya, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, termasuk Ketua MK Anwar Usman.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK, yang dijatuhi sanksi teguran lisan secara kolektif.
Enam hakim tersebut adalah Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Polemik terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023, telah memicu perdebatan dan kontroversi di masyarakat.
MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A (Nomor 90/PUU-XXI/2023), dengan empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occurring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.
Keputusan MKMK dan MK dalam beberapa perkara ini juga menciptakan persepsi sejumlah masyarakat bahwa Anwar Usman telah memuluskan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju sebagai calon wakil presiden melalui putusan mengenai batas usia capres-cawapres.
Kini, dengan pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, masyarakat menantikan perkembangan politik selanjutnya dalam persiapan pemilihan presiden mendatang.