Tok! Ini Putusan MKMK soal Bocornya Rapat Tertutup 9 Hakim MK

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • Istimewa

"Termasuk terhadap pimpinan karena budaya kerja yang prinsip kesetaraan antar hakim terabaikan, dan praktek pelanggaran etika menjadi biasa terjadi," sambung dia.

"Tiga, hakim konstitusi harus menjaga iklim intelektual yang sarat dengan ide-ide dan prinsip-prinsip pencarian kebenaran dan keadilan konstitusional yang hidup berdasarkan nurani yang bersih, dan akal sehat yang tulus untuk kepentingan bangsa dan negara."

Hal itu, lanjut Jimly, tercermin dalam penulisan pendapat-pendapat hukum dan dalam permusyawaratan dan perdebatan substantif diantara para hakim untuk menemukan kebenaran dan keadilan konstitusional.

Empat, hakim konstitusi secara sendiri-sendiri dan bersama-sama harus memiliki tanggung jawab hukum dan moral untuk menjaga agar informasi rahasia yang dibahas terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.

Hal tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang majelis kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Memutuskan, menyatakan.

"Satu, para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Utama prinsip kepantasan dan kesopanan."