Tim Gabungan Gerebek Diduga Gudang Oli Palsu,Pengamat Hukum: Identifikasi Pemilik dan Usut Tuntas

- Ngadri/siap.viva.co.id
‘’Uji forensik atas oli palsu sangat penting, baik untuk menentukan komposisi kimia maupun potensi bahayanya. Dengan begitu, perbandingan bisa dibuat terhadap oli asli untuk mengungkap merek-merek yang dipalsukan,”tegasnya.
Herman menambahkan, bila hasil penyelidikan cukup bukti, pelaku dan jaringannya harus segera ditetapkan sebagai tersangka dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
‘’Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bila terdapat indikasi aliran uang hasil kejahatan. Selain soal penegakan hukum, koordinasi antar lembaga menjadi faktor kunci agar penyidikan berlangsung profesional dan transparan,’’tambahnya.
Herman juga mengapresiasi BAIS, BIN, TNI AL, TNI AU, dan Kejaksaan atas operasi tersebut. Namun publik juga mempertanyakan absennya Polres Kubu Raya dalam operasi penggerebekan.