Bain HAM RI Kalbar Minta Polda Kalbar Periksa Kades Desa Kubu dan Pembeli Lahan 400 Hektare

Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin
Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kerusakan lingkungan hidup  Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

 

‘’Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah Peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan biota laut pada hutan mangrove dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024,’’pungkasnya.