Bain HAM RI Kalbar Minta Polda Kalbar Periksa Kades Desa Kubu dan Pembeli Lahan 400 Hektare

Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin
Ketua DPW BAIN HAM RI Kalbar, Syafriudin
Sumber :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

VIVA - Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Kalbar, Syafriudin, mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengusut tuntas kasus penjualan lahan 400 hektare di Dusun Tokaya,Desa Kubu, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 19 April 2025.

 

‘’Praktik ini bukan lagi rahasia umum. Saya minta kepala Desa Kubu sebagai pihak yang diduga terlibat langsung dalam transaksi penjualan lahan seluas 400 Hektare yang didalamnya diduga juga terdapat pohon mangrove meski diperiksa bersama orang yang menerima uang penjualan lahan tersebut. Kemudian pihak pembeli yang disebut bernama Ahong juga meski diperiksa lantaran melakukan aktifitas galian belum memiliki izin dari instansi terkait,’’tegas Syafriudin kepada Viva.co.id pada Sabtu 19 April 2025.

 

 “Ini bukan isu baru, masyarakat tahu. Dan yang lebih mencengangkan, ada pengakuan langsung dari tangan kanan Ahong, yaitu Bujang Nasir, yang menyebutkan telah membeli lahan 400 hektare yang dialamnya juga diduga ada pohon mangrove. Uang tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Kubu senilai Rp1,2 miliar,”sambung Syafriudin.

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu rusak

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu rusak

Photo :
  • Ngadri/siap.viva.co.id

 

Syafriudin menegaskan, tindakan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan melanggar hak generasi mendatang. Mangrove yang seharusnya menjadi benteng ekologi, justru dijual untuk kepentingan pribadi.

 

‘’Saya mendesak Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Gakkum KLHK dan Gakkum DLHK Kalbar untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akan terus terjadi. Dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,”tandasnya.

 

Lebih lanjut, Syafriudin mengatakan, sesuai peraturan tentang hutan mangrove di Indonesia meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri.  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014 melarang penebangan atau merusak mangrove

 

Kemudian, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pengelolaan lingkungan hidup, termasuk kerusakan lingkungan hidup  Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Undang-Undang Pokok Agraria.

 

‘’Undang-Undang No.5 tahun 1974 tentang Prinsip-Prinsip Pemerintah Daerah Peraturan pemerintah Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan, Peraturan Pemerintah terkait pemanfaatan biota laut pada hutan mangrove dan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Peta Mangrove Nasional Tahun 2024,’’pungkasnya.