Bain HAM RI Kalbar Minta Polda Kalbar Periksa Kades Desa Kubu dan Pembeli Lahan 400 Hektare
Sabtu, 19 April 2025 - 11:14 WIB

Sumber :
- Ngadri/siap.viva.co.id

Hutan Mangrove di Dusun Parit Tokaya, Desa Kubu rusak
Photo :
- Ngadri/siap.viva.co.id
Syafriudin menegaskan, tindakan ini bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak lingkungan dan melanggar hak generasi mendatang. Mangrove yang seharusnya menjadi benteng ekologi, justru dijual untuk kepentingan pribadi.
‘’Saya mendesak Polda Kalbar, Kejati Kalbar, Gakkum KLHK dan Gakkum DLHK Kalbar untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ini dibiarkan, maka kejahatan lingkungan akan terus terjadi. Dan kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas,”tandasnya.
Lebih lanjut, Syafriudin mengatakan, sesuai peraturan tentang hutan mangrove di Indonesia meliputi undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 jo UU Nomor 01 Tahun 2014 melarang penebangan atau merusak mangrove