Debitur Gugat Bank Mandiri Jambi, Tuding Lelang Ruko Ilegal dan Intimidasi Ormas

- hukumonline.com
Selama pandemi COVID-19 pada 2020, ia mengalami kesulitan membayar bunga, meski berhasil melunasi utang rumah yang digadaikan.
Namun, ia terkejut saat mengetahui aset rukonya telah dibaliknamakan ke Anton melalui lelang Bank Mandiri Cabang Bangko.
Menurut Henri, bank tidak pernah menunjukkan risalah lelang atau dokumen balik nama ke kliennya.
"Anton, yang juga bergerak di bisnis serupa (jual-beli onderdil motor dan bengkel), tiba-tiba mampu membeli aset lelang senilai Rp8 miliar. Kami pertanyakan sumber dananya," ujar Henri.
Kuasa hukum itu juga menduga adanya indikasi pencucian uang dalam transaksi tersebut.
Pihaknya akan mengusut Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ancamannya mencapai 20 tahun penjara.
Permohonan ke Pengadilan