Debitur Gugat Bank Mandiri Jambi, Tuding Lelang Ruko Ilegal dan Intimidasi Ormas

Gugatan debitur ke Bank Mandiri gegerkan Jambi
Gugatan debitur ke Bank Mandiri gegerkan Jambi
Sumber :
  • hukumonline.com

Ormas tersebut disebut memaksa dirinya mengosongkan dua unit ruko miliknya yang dijadikan jaminan kredit ke Bank Mandiri.

Akhirnya, pengusaha bengkel tersebut melaporkan Anton—pemenang lelang aset—ke pengadilan atas tuduhan menggunakan cara kekerasan dan ancaman melalui ormas untuk mengambil alih properti. 

Anton diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan untuk menguasai barang orang lain, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

"Klien kami justru menerima surat dari F-DB bernomor 10/FDB-MRG/II/2025 dan 11/FDB-MRG/II/2025 yang memerintahkan pengosongan ruko. Padahal, ormas ini tidak memiliki kewenangan hukum untuk bertindak demikian," tegas Henri dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2).

Ia menegaskan, tindakan F-DB dinilai telah melanggar norma hukum, moral, dan etika. "Perbuatan ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum," tambahnya.

Kronologi Sengketa Aset

H. Mardi mengajukan kredit Rekening Koran senilai Rp2,7 miliar pada 2011 dengan jaminan tiga bidang tanah dan bangunan, termasuk dua ruko di lokasi usahanya.