Sambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Menteri Agus Berikan Remisi untuk Ribuan Napi

Menteri Imipas, Agus saat memberikan remisi di Lapas Cibinong
Menteri Imipas, Agus saat memberikan remisi di Lapas Cibinong
Sumber :
  • Istimewa

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. 

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI. 

Dengan adanya penghargaan berupa remisi PMP, diharapkan warga binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, maupun LPKA. 

Diharapkan pula angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi langsung kepada perwakilan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lapas dan rutan secara serentak juga memberikan remisi kepada warga binaan.