Sambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Menteri Agus Berikan Remisi untuk Ribuan Napi

Menteri Imipas, Agus saat memberikan remisi di Lapas Cibinong
Menteri Imipas, Agus saat memberikan remisi di Lapas Cibinong
Sumber :
  • Istimewa

Siap – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menerbitkan Remisi Khusus atau RK bagi narapidana dan bagi anak binaan. 

Adapun remisi ini diberikan langsung oleh Menteri Imipas, Jenderal (purn) Polri, Agus Andrianto bertepatan di perayaan Hari Raya Nyepi Saka 1947 yang berlangsung di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 28 Maret 2025.  

Selain remisi Hari Raya Nyepi untuk napi beragama Hindu, pengurangan masa penahanan atau remisi jelang Idul Fitri juga diberikan pada sejumlah warga binaan agama Muslim. 

Terhubung melalui zoom, kegiatan serupa dilakukan serentak di kantor wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan seluruh Indonesia.

Khusus remisi Hari Raya Nyepi, dari 2.039 narapidana dan anak binaan beragama hindu, RK diberikan kepada 1.629 narapidana se-Indonesia. 

Sedangkan Pengurangan Masa Pidana (PMP) diberikan kepada 12 anak binaan. Adapun rincian narapidana yang menerima RK, terdiri dari 1.609 orang menerima RK I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

Kemudian 20 orang menerima RK II, yaitu langsung bebas setelah menerima remisi. 

Sementara itu, PMP diberikan kepada 12 anak binaan di mana seluruhnya menerima PMP I, yaitu pengurangan sebagian masa pidana. 

“Mari kita maknai Hari Raya Nyepi dengan mendalami Catur Brata, sebagai momen memperbaiki diri, memperdalam rasa kebersamaan, meningkatkan toleransi antar sesama, dan pembaharuan spiritual dalam diri kita masing-masing,” kata Menteri Agus.

Sementara itu, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Dari jumlah tersebut, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I atau pengurangan sebagian masa pidana mereka. 

Sedangkan 928 orang yang terdiri dari 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung menghirup udara bebas setelah mendapatkan RK II dan PMP II atau langsung bebas. 

"Idul fitri mengandung refleksi mendalam juga tentang sebuah hari yang disambut dengan rasa syukur, kebersihan hati, keikhlasan dan pentingnya mempererat hubungan sosial dengan saling memaafkan," ucap Menteri Agus lagi.

Lebih lanjut Menteri Agus menegaskan, pemberian Remisi sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan. 

“Remisi dan PMP menjadi motivasi Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi. Remisi juga mengurangi overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” terangnya.

Menteri Imipas pun memberi selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang menerima RK dan PMK khusus Nyepi maupun Idul Fitri. 

“Jadikanlah berkah ini sebagai pengingat untuk mengendalikan hawa nafsu sehingga tidak terjerumus pada kesalahan yang sama. Ramadan mungkin telah berlalu, namun memperbaiki diri harus terus berlanjut. Semoga menjadi langkah awal untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” harapnya.

Menteri Agus mengingatkan bahwa RK dan PMP diterima dan berlaku pada tanggal perayaan Nyepi 1947 Saka, yaitu pada 29  Maret 2025 dan Idul Fitri 1446 Hijriah sesuai tanggal yang akan ditentukan Pemerintah.

Menurutnya, pemberian RK dan PMP Khusus Nyepi Tahun Baru Saka 1947 berpotensi menghemat pengeluaran negara untuk biaya makan warga binaan sebesar Rp804.525.000. 

Sementara itu, pemerintah juga menghemat anggaran makan warga binaan sebesar Rp80.460.405.000 dari pemberian RK dan PMP Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah.

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak warga binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Selain itu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 diatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan anak binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan. 

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI. 

Dengan adanya penghargaan berupa remisi PMP, diharapkan warga binaan makin terdorong untuk mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta tidak melakukan pelanggaran di Lapas, Rutan, maupun LPKA. 

Diharapkan pula angka residivisme atau pengulangan tindak pidana dapat diminimalkan serta membantu mantan Narapidana dan Anak Binaan untuk lebih mudah beradaptasi setelah bebas. 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi langsung kepada perwakilan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, diikuti secara virtual oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan lapas dan rutan secara serentak juga memberikan remisi kepada warga binaan.