Skandal Sejarah Politik:Kesalahan Administrasi, Dokumen Gugatan Capres-Cawapres Bikin Meledak!

Ketua mkmk
Sumber :
  • Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com

Siap –Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, memberikan penjelasan tentang bukti kontroversial yang mengklaim dokumen perbaikan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak ditandatangani oleh pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, dan kuasa hukumnya.

Jimly, mantan Ketua MK, memastikan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani dalam sidang klarifikasi.

Menurutnya, awalnya dokumen itu memang tidak memiliki tanda tangan, tetapi sudah diperbaiki dalam rapat klarifikasi.

"Banyak yang beredar di media sosial adalah dokumen awal yang belum ditandatangani. Ini adalah masalah administrasi, tetapi sudah diperbaiki dalam rapat klarifikasi," ungkap Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 November 2023.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang agenda pemeriksaan pelapor pada tanggal yang sama.

 Dalam sidang tersebut, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) turut hadir. 

Namun, ada fakta baru terungkap terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dianggap memuat konflik kepentingan.

Dokumen perbaikan permohonan yang dikirim oleh Almas Tsaqibbirru tidak memiliki tanda tangan kuasa hukum maupun Almas sendiri.

 Dokumen tersebut diperoleh oleh PBHI langsung dari situs resmi MK dan dipaparkan dalam persidangan.

Ketua PBHI, Julius Ibrani, secara daring pada Kamis, 2 November 2023, mengungkapkan.

"Kami mendapatkan satu catatan bahwa dokumen ini tidak pernah ditandatangani dan ini dipublikasikan secara resmi oleh MK melalui situsnya."

Julius berharap agar MKMK dapat memeriksa dokumen tersebut.

 MK, sebagai role model yang sangat disiplin dalam berbagai konteks, termasuk administrasi, harus menjalankan pemeriksaan yang begitu tertib dan disiplin.

Julius mengatakan bahwa MK adalah role model pemeriksaan persidangan yang begitu tertib, begitu disiplin dalam berbagai macam konteks termasuk salah satunya administrasi.

"Kami berharap ini juga diperiksa. Kami khawatir jika dokumen ini tidak pernah ditandatangani sama sekali, maka seharusnya dianggap tidak pernah ada perbaikan permohonan atau bahkan batal permohonannya," tambahnya

Kontroversi terkait dokumen perbaikan permohonan ini masih menjadi perhatian dalam sidang MKMK yang sedang berlangsung. Diharapkan klarifikasi lebih lanjut akan mengungkap fakta yang lebih jelas terkait masalah ini.