Skandal Terbesar di MK Anwar Usman Terancam Diberhentikan Memberi Gibran Tiket Emas Menuju Kekuasaan
- Siap.Viva.co.id sumber tvonenews.com
Siap –Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman berada dalam sorotan tajam setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa ada tiga opsi sanksi yang mungkin diberikan terkait pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yaitu teguran, peringatan, dan pemberhentian.
Opsi ini telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2023.
"Kalau di PMK itu kan jelas, sanksi itu tiga macam. Teguran, peringatan, dan pemberhentian,” kata Jimly ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Jimly menjelaskan bahwa pemberhentian dapat berupa pemberhentian dengan atau tanpa hormat, serta pemberhentian dari jabatan ketua.
Peringatan, di sisi lain, dapat bervariasi mulai dari peringatan biasa hingga peringatan sangat keras, tanpa spesifikasi tertentu dalam PMK.
Teguran bisa diberikan secara tertulis atau lisan.
Namun, apabila hakim konstitusi tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan, mereka akan direhabilitasi.
Jimly menyatakan bahwa pihaknya masih tengah mengusut laporan masyarakat yang diterima.
Tiga hakim terlapor, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih, telah diperiksa oleh MKMK, sedangkan sejumlah hakim lainnya juga akan menjalani pemeriksaan.
Jimly menekankan bahwa banyak masalah dalam cara pengambilan keputusan dan prosedur persidangan telah ditemukan dalam proses ini.
Ketua MK, Anwar Usman, membantah tudingan bahwa dirinya melakukan lobi untuk memuluskan putusan batas usia capres-cawapres.
Ia menegaskan bahwa putusan ini berhubungan dengan norma, bukan fakta, dan bahwa ia tidak akan mundur dari putusan tersebut.
Situasi ini masih berkembang, dan lebih banyak informasi akan diperbarui seiring berjalannya proses pemeriksaan oleh MKMK.