CERI Soroti Pembatalan Penugasan PGN oleh Menteri ESDM, Apa Motif Dibalik Keputusan Ini?

CERI pertanyakan pembatalan penugasan PGN untuk pipa gas Kepri.
Sumber :
  • Kolase siap.viva

"Jika benar bahwa PGN telah menyelesaikan FEED (Front End Engineering Design), FID (Final Investment Decision), dan proyek pipa tersebut sudah dimasukkan dalam RKAP 2025, maka langkah Menteri ESDM yang mencabut penugasan tersebut bisa memenuhi pasal tindak pidana korupsi," terang Yusri.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tugas APH untuk menelisik lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa langkah Menteri ESDM setelah mencabut keputusan tersebut malah meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPH Migas untuk menyampaikan rekomendasi terkait opsi kebijakan guna percepatan pembangunan pipa gas tersebut.

"Lazimnya, saran dan pertimbangan untuk mencabut Kepmen ESDM itu harusnya dilakukan sebelum dicabut, bukan setelah dicabut," tutup Yusri, menandaskan keanehan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.