CERI Soroti Pembatalan Penugasan PGN oleh Menteri ESDM, Apa Motif Dibalik Keputusan Ini?

CERI pertanyakan pembatalan penugasan PGN untuk pipa gas Kepri.
CERI pertanyakan pembatalan penugasan PGN untuk pipa gas Kepri.
Sumber :
  • Kolase siap.viva

Siap Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mendapat sorotan tajam terkait keputusan mendadaknya yang membatalkan penugasan kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGN) untuk pembangunan dan pengoperasian pipa gas bumi dari sistem pipa West Natuna Transportation System (WNTS) ke Pulau Pemping, Provinsi Kepulauan Riau.

Langkah ini dianggap serampangan oleh CERI (Center for Energy Research and Innovation), yang mempersoalkan dasar kebijakan serta dugaan motif yang mendasarinya.

Menurut Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, langkah Menteri ESDM ini mencurigakan, dengan dugaan adanya motif meraih keuntungan untuk pihak-pihak tertentu yang dekat dengan Menteri.

"Ini disebut model tata kelola salah paham, diduga kental ada motif meraih keuntungan kawan Pak Menteri. Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) menelisiknya," ungkap Yusri kepada wartawan seperti dikutip di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025.

CERI telah mengonfirmasi secara resmi kepada Menteri ESDM melalui surat elektronik, namun tidak ada jawaban yang diterima.

Bahkan, Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima oleh Menteri ESDM.

Menariknya, CERI juga memperoleh informasi terkait Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 20.K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri ESDM Nomor 6105K/12/MEN/2016 yang menugaskan PGN untuk mengelola proyek tersebut.

Yusri juga menyoroti, bahwa pada 30 Juli 2024, PT PGN telah memperoleh alokasi gas sebesar 124 miliar kaki kubik (Bcf) dari Conrad Asia Energy Ltd untuk proyek tersebut.

Gas ini rencananya akan dialirkan melalui pipa WNTS ke Batam, Kepulauan Riau.

Namun, keputusan ini datang setelah adanya komitmen dan persetujuan terkait aliran gas ke Sumatra, yang dijadwalkan akan selesai pada tahun 2028.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, sebelumnya memastikan bahwa proyek WNTS ini akan menyambungkan jaringan gas dari Natuna ke Sumatra, yang rencananya selesai pada 2028.

Tentu saja, hal ini semakin mempertegas bagaimana langkah mendadak ini justru berpotensi mengganggu rencana besar terkait infrastruktur energi di Indonesia.

Yusri mempertanyakan dasar pemikiran pembatalan penugasan kepada PGN tersebut, mengingat tidak ada informasi yang menjelaskan bahwa Kementerian ESDM telah menyurati PGN terkait alasan mereka belum membangun jaringan pipa WNTS.

Menurutnya, pembatalan ini justru bisa menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana tata kelola proyek ini selama ini.

"Jika benar bahwa PGN telah menyelesaikan FEED (Front End Engineering Design), FID (Final Investment Decision), dan proyek pipa tersebut sudah dimasukkan dalam RKAP 2025, maka langkah Menteri ESDM yang mencabut penugasan tersebut bisa memenuhi pasal tindak pidana korupsi," terang Yusri.

Menurutnya, hal tersebut sudah menjadi tugas APH untuk menelisik lebih lanjut.

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa langkah Menteri ESDM setelah mencabut keputusan tersebut malah meminta Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kepala SKK Migas, dan Kepala BPH Migas untuk menyampaikan rekomendasi terkait opsi kebijakan guna percepatan pembangunan pipa gas tersebut.

"Lazimnya, saran dan pertimbangan untuk mencabut Kepmen ESDM itu harusnya dilakukan sebelum dicabut, bukan setelah dicabut," tutup Yusri, menandaskan keanehan dalam proses pengambilan keputusan tersebut.