Guru Besar UPN Veteran Ungkap Peran Jaksa di Balik Rancangan KUHAP

Guru Besar UPN Veteran Jakarta Prof Bambang Waluyo
Guru Besar UPN Veteran Jakarta Prof Bambang Waluyo
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"KUHAP kan sudah dibuat tahun 1981. Ini dulu dari zaman Belanda namanya HIR 1981 lah. Sekarang disesuaikan dengan perkembangan hukum yang ada politik, dan sebagainya disesuaikan dengan KUHAP yang baru," jelasnya.

Karena itulah, menurut Bambang akan ada beberapa perubahan. 

"Tapi secara prinsip, jaksa tetap melakukan perbaikan terhadap hasil penyidikan tadi, disesuaikan dengan platform, sesuaikan dengan administrasi. Jadi yang bawa ke penyidikan ya jaksa," tegasnya.

"Karena memang dari Undang-Undangnya, dari filosofis juridis, sejarahnya ya jaksa. Nah penyidik, polisi ya penyidik, hasilnya diserahkan ke kejaksaan," timpalnya lagi. 

Lalu kejaksaan lah yang membawa ke pengadilan sampai akhirnya diserahkan ke lapas atau rutan. 

"Nanti kalau sudah diputus, pidana yang membawa ke lembaga pemasarakatan ya jaksa. Dan nanti di lembaga pemasarakatan yang didik, yang memidana ya lapas."

Ketika disinggung soal efektif atau tidaknya aturan tersebut, menurut Prof Bambang tergantung pada profesionalitas jaksa.