Guru Besar UPN Veteran Ungkap Peran Jaksa di Balik Rancangan KUHAP

Guru Besar UPN Veteran Jakarta Prof Bambang Waluyo
Guru Besar UPN Veteran Jakarta Prof Bambang Waluyo
Sumber :
  • siap.viva.co.id

"Nah, penasihat hukum itu tanggung jawab adalah pengertian membela klien dan sebagainya. Hakim, itu apa yang disampaikan oleh penuntun umum yang dibela oleh penasihat hukum, hakim memutus," tuturnya.

Karena itulah, lanjut Prof Bambang, hakim harus bersifat objektif ke objektif. Sedangkan jaksa penuntun umum dari subjektif ke objektif. 

"Nah, nanti di dalam rancangan KUHAP, intinya kita sepakat untuk dominus ritis tadi tetap diatur di KUHAP," ucap dia. 

Tujuannya, kata Bambang, karena penegakan hukum bisa adil dan sebagainya. Kemudian khusus kepolisian, tetap berperan sebagai penyidik.

"Jaksa itu penyidik kalau perkara korupsi, perkara pelanggaran HAM berat itu Jaksa Agung dan sebagainya. Jadi sesuai dengan undang-undang masing-masing," bebernya.

"Nah, kalau perkara korupsi misalnya, jaksa boleh nyidik tapi juga menuntut. Tapi kalau Pak Polisi, ini perkara apa aja ya, dia menyidik aja," sambungnya. 

Prof Bambang menilai urgensi rancangan KUHAP baru sangat penting.