Difasilitasi Kemenperin, CERI dan Pelaku Industri Migas Sepakat Aturan TKDN Harus Ditegakkan

- Dokumentasi CERI
Hal ini menjadi sinyal positif bagi industri nasional agar aturan tersebut benar-benar ditegakkan.
Ketua Himpunan Pengusaha Pipa, Tubular, dan Aksesoris (HIPPDA), Irvan Prasurya Widjaya, turut memberikan pandangannya mengenai kebijakan TKDN yang diterapkan selama ini.
"Selama ini TKDN jasa dan barang digabung secara total untuk persyaratan kontraktor EPC migas. Mungkin saran saya ke depan, TKDN barang dan jasa harus dipisahkan untuk menghindari perhitungan TKDN yang tidak transparan sehingga terlihat jelas berapa persen TKDN barang dan berapa persen TKDN jasa," ujar Irvan.
Ia menambahkan bahwa pemisahan ini penting untuk mencegah kontraktor EPC melakukan impor barang dengan asumsi bahwa mereka telah memenuhi persyaratan minimum TKDN barang dan jasa yang digabungkan.
Dengan demikian, diharapkan penerapan TKDN dapat lebih transparan dan berpihak pada industri dalam negeri.
Sebagai informasi, Kemenperin mengundang berbagai pihak dari unsur pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, serta asosiasi industri terkait dalam rapat koordinasi ini:
1. Direktur Industri Logam, Ditjen ILMATE, Kementerian Perindustrian